TBANEWS | BATANG HARI - Atas kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya,bersama BNNK Batang Hari berhasil membekuk empat orang pelaku dari enam orang target pelaku dua orang kabur sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu,di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Ini disampaikan oleh Kepala BNNK Batang Hari AKBP.M Zuhairi,ST pada Press Release selasa,(08/11/22) di Ruang Kantor BNNK Batang Hari.
"terima kasih rekan-rekan media yang telah hadir dalam Press release kali ini,pada hari jumat kemarin tepat pada jam 12 malam kami mendapatkan laporan sering terjadinya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Desa Ture,yang mana dari laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti pada malam itu juga bersama Tim menuju ke tempat sasaran yang mana ada satu rumah yang sering digunakan untuk tempat transaksi narkotika,"terang Zuhairi.
Masih menurut jelasnya Kepala BNNK Batang Hari,
" Setelah dilakukan penggerebekan di rumah tersebut Tim menemukan lima orang yang sedang berpesta sabu, dari lima orang tersebut dua orang pelaku melarikan diri,yang kita amankan ada tiga pelaku yaitu saudara RK,Fr dan AL,langsung kita amankan beserta barang bukti berupa pirek bekas pakai,sabu dalam bentuk paket kecil,perangkat botol bong hisap sabu,berapa jenis korek api gas,"jelasnya
Dari hasil penangkapan para pemakai tersebut,dilanjutkan ke tahap pengembangan oleh dari pihak Tim BNNK Batang Hari malam itu juga,
"dari pengembangan mengarah kepada saudara WW yang sebetulnya sudah menjadi target operasi(TO) selama ini yang sudah sangat cukup meresahkan,dan kita langsung mengadakan pengamanan menuju RT 08 dirumahnya kebetulan saat itu saudara WW baru dari rumah pertama dalam selang waktu lima menit kita langsung melakukan penangkapan,dari hasil penggeledahan kita amankan alat komunikasinya dan uang hasil dari transaksi narkotika yang diakui oleh yang bersangkutan uang sebesar Rp 2.100.000,melalui alat komunikasi yang kita buka hasil selektif dari hasil pembicaraannya di handphone mengarah bahwa memang betul-betul dia sebagai pengedar,"papar M.Zuhairi.
"dari pelaku ini berbeda-beda,tiga orang sebagai pemakai atau pengguna,sedangkan saudara WW kita jerat pasal pengedar,terus terang kami juga sangat kecewa,padahal Daerah sana agen pemulihan kami sudah turun kesana,dan sudah berapa kali kita himbau dan kita ingatkan melalui masyarakat bagi siapa pecandu tidak dihukum pidana akan tetapi malah semakin menjadi-jadi,juga berkat bantuan warga juga Alhamdulillah bisa mengungkap ini,dan untuk masalah pasal yang kita sangkakan kepada pengedar ini sendiri pasal 114 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan,dan untuk pengguna kita sangkakan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun kurungan,untuk juga diketahui pangsa pasar saudara WW ini sudah sampai ke desa rambahan,teluk ketapang,lubuk ruso,serasah,diwilayah kecamatan Pemayung,"bebernya Zuhairi.
AKBP M.Zuhairi,ST juga mengingatkan untuk para pemuda Ture dan sekitarnya,
"kami himbaukan kepada pemuda dari Desa Ture kalau kamu sebagai pecandu datanglah ke BNNK Batang Hari,tidak akan diproses pidana,sebelum ini lebih jauh lagi kami masuk ke dalam,sasaran penangkapan dari pengedar ini salah satu diantaranya menurut pantauan dari warga setempat bahwa kami ini salah tangkap,karena satu diantara yang ditangkap itu pak anaknya sering ke masjid,aktif ikut yasinan, aktif kegiatan masyarakat ucap salah satu warga kepada saya,seolah saya jadi terpojok,terus apalagi yang menguatkan dia bahwa dia bukan pemakai saya tanya ke warga tersebut,akan tetapi setelah kami cek urin ternyata semua dinyatakan positif,tidak mungkin dia memakai narkotika itu disuapkan paksa oleh si pengedar pasti dia memakai sendiri,itu kamuflasenya luar biasa sehingga tidak terlihat dia seorang pecandu dalam memakai narkoba jenis sabu ini ditengah masyarakat, "tegas Zuhairi dalam pemaparannya.
(Raffi)
0 Komentar