Bambang,S KA.Biro teranews.id Batang Hari |
TINTABULUAYAM | BATANGHARI - Dalam rangka pelaksanaan penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kabupaten Kota,serta tanggap ancaman narkoba dilingkungan swasta.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang Hari yang merujuk kepada lima poin pokok yaitu (01)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(02)Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksaan kebijakan dan strategi nasional,dan inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi pencegahan,pembrantasan,penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba(P4GN).(03)peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor 06 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.(04)DIVA Revisi ke- 6 BNN Kabupaten Batang Hari tahun 2022,dan Poin pokok ke-(05) merujuk kepada rencana kerja BNN Kabupaten Batang Hari tahun 2022.
Menanggapi dari program kerja BNN tersebut disela bersantai dikediamannya,Minggu (18/09/22) Bambang Siswanto selaku generasi milenial Batang Hari yang juga aktif pada Media Pemberitaan Online www.teranews.id mengatakan, " saya siap mendukung dan berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Batang Hari,dalam melaksanakan giat aksi pencegahan,pembrantasan,penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang ada di Kabupaten Batang Hari,guna menciptakan generasi muda yang sehat,cerdas,tangkas dan berwawasan untuk menyongsong masa depan yang lebih cemerlang ," cetus Bambang Siswanto.
Brantas..!!!
0 Komentar