Pemerintah Akan Segera Membubarkan KSP Tanpa Kantongi Izin


TINTABULUAYAM | BATANGHARI -
Koperasi sebagai badan usaha bersama yang dibangun dengan modal dari seluruh anggota memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi, namun pada kenyataan masih terdapat koperasi yang belum sepenuhnya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga jatidiri koperasi dari, oleh dan untuk anggota belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi) koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Permenkop 9/2018), menyatakan Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

Dinas Perindagkop Kabupaten Batanghari melalui Kabid Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Idrus mengutarakan kepada awak media diruang Tamu Sekda Batanghari.Jum'at(16/09/22) mengenai hal tersebut,    

" Nah apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah,bahkan pemerintah dapat membubarkan dan menutup Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang,"ucap Idrus

Idrus juga mengutarakan," Koperasi yang tidak memiliki izin dikategorikan Koperasi liar yang bisa berakibat meresahkan masyarakat,maka dari itu kita akan berupaya melakukan pembinaan kepada Koperasi yang belum mengantongi izin,kalau mengenai bunga pinjaman itu tidak ditentukan oleh pihak pemerintah mereka menentukan melalui musyawarah mufakat kesepakatan semua pengurus dan anggotanya,di Batanghari yang memang agak sulit dalam penanganannya ialah terhadap koperasi produsen yaitu koperasi yang berkaitan dengan kemitraan dengan perusahaan yang bermasalah,bahkan kasusnya banyak sampai ke pengadilan,sebelum sampai ke pengadilan itu semua telah melalui mediasi dulu terhadap Dinas Koperasi,maka saya berharap kepada pemerintah agar segera bisa membentuk   Tim Terpadu ( timdu ) guna untuk membantu kegiatan pembinaan terhadap koperasi yang belum mengantongi izin dan yang sedang bermasalah ." harap Idrus dengan antusiasnya.

(RD)

Posting Komentar

0 Komentar