SIGAP91 | BATANG HARI - Satreskrim Polres Batang Hari kembali gelar Press Release atas tertembaknya satu orang warga SAD yang harus kehilangan nyawanya pada hari jumat tanggal 18 November 2022 lalu di wilayah hukum Polsek Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Jambi,selasa(22/21/22).
Atas kejadian tersebut,dua orang sebagai penjaga keamanan di salah satu Perusahaan harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,Satreskrim Polres Batang Hari melalui Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K,menjelaskan kronologi atas kejadian tersebut,
"Atas tindak pidana merampas nyawa seseorang masuk dalam Pasal 338 KUHP,berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”untuk barang bukti untuk sementara ini baju kaos dan celana pendek milik korban sementara senjata pelaku pada siang ini akan diserahkan,korban adalah atas nama inisial A umur 30 tahun alamat berumbung III Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari,untuk dua orang tersangka sudah kita amankan yaitu inisial Abd (40) laki-laki sebagai petani Desa Padang Kelapo yang melakukan penembakan dan satunya lagi inisial M (53) laki-laki alamat Desa Padang Kelapo,"terang Kapolres Batang Hari.
Masih dalam paparan Kapolres Batang Hari,untuk kronologis peristiwa kejadian AKBP Bambang Purwanto,S.I.K mengatakan,
"kedua tersangka ini bekerja sebagai keamanan PT APL,pada malam kejadian melaksanakan patroli dan mendengar ada suara ribut-ribut diwilyah jaganya dan melihat kearah pada korban A yang ditembak karena keadaan malam sebagai petugas keamanan korban langsung ditembak,untuk penangkapan pelaku tidak sampai 24 jam kita amankan,untuk tersangka A hari senin kemarin baru kita amankan,untuk tindakan terhadap pelaku kita melakukan visum,mengamankan pelaku,melakukan pemberkasan dan melakukan TKP Pidana,"ujar Bambang Purwanto.
Kedua pelaku mengakui penyesalan,permohonan maaf dan belangsungkawa terhadap keluarga korban,atas apa yang mereka perbuat dan siap akan menebus kesalahannya melalui jalur hukum yang berlaku.
(R)
0 Komentar