Press Release Tertulis Kejari Batang Hari,Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan (SPALD-T)


SIGAP91 | BATANG HARI - Penyidik Kejaksaan Negeri Batang Hari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka dalam Pengembangan Perkara SPALD-T,ini dijelaskan Kajari Batang Hari Sugih Carvallo,SH.,MH melalui pesan Press release tertulis Kasi Intel Kejari Batang Hari Aulia Rahman,SH,selasa(29/11/22).

Dalam Press release tertulisnya Aulia Rahman menjelaskan,

"tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Batang Hari telah melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dalam perkara pengembangan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang terletak di RT. 25 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 06 Oktober 2022,"jelasnya.

"adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu LPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Nomor : Prin-41/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-05/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022,

Peranan Tersangka LPS dalam perkara ini yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,"terang Aulia dalam rillis nya.

Masih menurut sambung dari Press release tertulis Kajari Batang Hari,

"tersangka LPS dilakukan penahanan di titipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Batanghari selama 20 hari terhitung sejak 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-42/L.5.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022,akibat Perbuatannya, Tersangka LPS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP."terang Aulia dalam Press release tertulisnya.


(RD)


إرسال تعليق

0 تعليقات